Most Visited

  • Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi dan Petani Sukodono Bersatu Tanam Jagung, Perkuat Swasembada Pangan dari Desa

    • Admin Beta
    • 19 Jun, 2026
  • Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar Juara

    • Admin Beta
    • 19 Jun, 2026
  • Salut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

    • Admin Beta
    • 19 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 06, 2022
    • 1 min read
    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    jatim.betapunyacerita.com -

    Lamongan - Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, Satbinmas Polres Lamongan Polda Jatim melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.


    Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri menjelaskan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi. 


    “Kami himbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,”jelas AKP Turkhan.


    Ditambahkan oleh Kasat Binmas Polres Lamongan Polda Jatim ini, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.


    "Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," tambah AKP Turkhan.


    Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2026

    Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi dan Petani Sukodono Bersatu Tanam Jagung, Perkuat...

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2026

    Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih...

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi...

      • 19 Jun, 2026
    • Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut...

      • 19 Jun, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita